Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX Irma S Chaniago mencurigai adanya kesepakatan yang diajukan investor asing melalui cara-cara yang merugikan Indonesia.

Kesepakatan inilah yang memungkinkan masuknya tenaga kerja asing. Dicontohkan, tipikal kesepakatan kontrak lama yang masih menggunakan letter of Intent (LOI), yang memasukan klausul techinal assistance dalam kontrak kerja antara investor asing dengan pemerintah (Baca: Menaker: Tenaga Kerja Asing Wajib Kuasai Bahasa Indonesia).

Sementara itu, Ia menilai sistem yang demikian adalah fiktif dan akal-akalan dari investor semata.

“Agar tetap saja mereka (investor asing) membawa lagi sebagian uang mereka ke negerinya,” kata Irma.

Menurut mantan aktivis buruh ini, technical assistance adalah sistem yang tidak fair. Dalam sistem ini, pihak investor asing mengikutsertakan klausul terkait tenaga-tenaga ahlinya dalam kontrak (Baca: Warga Lebak Kesal, Pekerja Asal Tiongkok Buang Air Sembarangan).

“Biasanya dengan memberikan fee sebesar dari 10 % dari nilai kontrak,” ungkapnya.

Irma menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, technical assistance ini biasanya mengikuti masa kontrak. Hal ini yang sering menjadi permasalahan dan secara hukum tidak dibenarkan.

“Seharusnya technical assistance itu maksimal satu tahun kemudian selanjutnya kasih, dong kesempatan ke tim ahli lokal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: