Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) siapkan tim untuk meneliti berkas perkara dugaan memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi 2010 milik Bambang Widjojanto.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, berkas milik Bambang sudah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan, Kamis (23/4) kemarin
“Iya sudah (dilimpahkan) kemarin,”kata Tony di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4)
Selanjutnya, sambung Tony, kejaksaan akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk kemudian menelaah berkas milik Wakil Ketua KPK Nonaktif itu. Kemudian, setelah jaksa meneliti berkas tersebut, apakah berkas BW layak dinyatakan P21 (lengkap) atau diminta untuk dilengkapi.
“Jaksa peneliti diberikan waktu selama 14 hari utnuk melakukan penelitian berkas,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby