Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR dari F-PDIP Ribka Tjiptaning menyesalkan tindakan kemenakertrans soal PP JHT BPJS Ketenagakerjaan yang tak konsultasikan terlebih dahulu ke DPR.

“Sebenarnya kalau mau buat PP apa sih salahnya konsultasi dengan kita, DPR-nya tidak pernah diajak bicara. Jadi mereka menganailisa sendiri. Padahal PP tidak boleh jauh dari UU itu sendiri. Jadi kacau,” kata Ribka, di jakarta, Jumat (3/7).

“Makanya menteri ini harus tahu politik tenaga kerjanya apa, politik kesehatannya apa, keberpihakannya apa. Kalau tidak tahu yah repot juga,” tambahnya.

Pihaknya menilai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri melakukan tindakan tak manusiawi bagi buruh, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengubah aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya bisa dicairkan dalam waktu 5 tahun diperpanjang menjadi 10 tahun.

“Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita bikin sebenarnya. DPR buat UU BPJS ini sebenarnya untuk menganulir hal-hal yang tidak manusiawi untuk buruh-buruh,” ucap Ribka.

Artikel ini ditulis oleh: