Jakarta, Aktual.co — Berkas perkara korupsi proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina tahun anggaran 2004-2005 dengan tersangka Suroso Atmo Martoyo (SAM) akan segera naik ke tahap penuntutan.
“(Berkas perkara) SAM dalam waktu dekat juga akan ke tahap dua (penuntutan),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, Jumat (24/4).
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melimpahkan berkas perkara Willy Sebastian Lim (WSL) selaku penyuap dalam kasus ini ke tahap penuntutan. “WSL yang limpah ke tahap dua, kemarin,” ungkap Priharsa.
Diketahui, Suroso yang saat proyek TEL dijalankan menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Pertamina, diduga menerima suap dari Willy selaku Direktur PT Soegih Interjaya. Suap tersebut diberikan agar Pertamina bersedia membeli bensin timbal dari Inggris.
PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Suroso ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini memang sempat terkesan “didiamkan”. KPK sendiri sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi. Salah satunya, Ari Soemarno yang menjabat sebagai Dirut Pertamina saat kasus ini bergulir.
Selain itu, beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia. Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby