Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi menolak keputusan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah 10 tahun di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (3/7/2015). Buruh menuturkan BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan aturan baru pencairan JHT setelah 10 tahun masa kepesertaan tersebut tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. AKTUAL/TINONOKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh: