Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membatah, batalnya penahanan terhadap Bambang Widjojanto karena ada intervensi dari Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso menegaskan, masalah penahanan terhadap Bambang Widjojanto merupakan kewenangan penyidik.
“Tidaklah, Kapolri tidak ada hubungannya dengan penegakan hukum, kendalinya itu di sini, hanya kabareskrim. Tapi secara independen dalam pemeriksaan itu adalah penyidik,” kata Budi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (24/4).
Dia mengatakan, tidak semua tersangka yang diperiksa itu bisa langsung ditahan. Sebab ada banyak pertimbangan untuk menilai apakah seorang ditahan atau tidak, diantaranya sikap kooperatif tersangka.
“Jangan semua berpikiran seorang tersangka pasti ditahan, jadi kalau proaktif, sudah menyampaikan apa yang diinginkan penyidik tidak perlu ada penahanan.”
Dalam pemeriksaan Kamis (23/4), Wakil Ketua KPK nonaktif itu tidak jadi ditahan oleh pihak penyidik Polri. Pasalnya Bambang dinilai proaktif.
Sebelumnya pengacara BW, Saor Siagian mengungkapkan, kalau penyidik sempat menyerahkan surat penahanan yang belakangan dicabut kembali.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu