Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 5,0-10 persen mulai 30 Juni 2015 untuk mendukung pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Edy Setiadi di Jakarta, Jumat (3/7).
Pada triwulan I tahun 2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masing-masing sebesar 15,36 persen untuk penjualan mobil dan sebesar -17,27 persen untuk penjualan motor.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui dua Surat Edaran yaitu Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Juga Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.
Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan mulai dari 5,0-10 persen.
Sebelumnya untuk sepeda motor DP ditetapkan 20 persen, berdasar aturan baru untuk perusahaan dengan rasio aset produktif atau NPF (Juni-Desember) 5,0 persen atau di bwahnya, turun menjadi 15 persen untuk konvensional dan 10 persen untuk syariah dari sebelumnya 20 persen.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan produktif turun menjadi 15 persen (konvensional dan syariah) dari sebelumnya 20 persen.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih tujuan konsumtif menjadi 20 persen (konvensional dan syariah) dari sebelumnya 25 persen.
Untuk perusahaan dengan NPF lebih dari 5,0 persen untuk sepeda motor tetap 20 persen untuk konvensional dan 15 persen untuk syariah. Untuk kendaraan roda empat tetap 20 persen dan kendaraan roda empat konsumtif tetap 25 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka