Nunukan, Aktual.com – Polisi Malaysia menangkap Andreas Paulus, seorang pensiunan TNI serta dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, padahal ke negara itu atas undangan Kepala Polisi Daerah Kota Belud Kota Kinabalu.

“Saya ke Malaysia hanya melawat saja atas undangan Kepala Polis Daerah Kota Belud (Kota Kinabalu),” ujar Andreas Paulus yang pensiun dari keanggotan TNI pada 2013 di Nunukan, Jumat (3/7).

Ia menerangkan, tertangkap aparat kepolisian Papar Kota Kinabalu (Negeri Sabah) dalam perjalanan pulang ke Indonesia karena paspor miliknya telah lewat masa berkunjung pada 4 Maret 2015 sehingga disidangkan di Mahkamah Negeri Sabah dengan pelanggaran keimigrasian.

Akibat pelanggaran tersebut, dia menjalani kurungan selama dua bulan 20 hari di Penjara Kapayan dan satu bulan tujuh hari di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Manggatal Keningau bersama istrinya yang juga bersamaan dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia.

Andreas Paulus menceritakan, keberadaan di Malaysia selama satu bulan lebih atas undangan Kepala Polisi Kota Belud merupakan kerabat lamanya karena dua kali bertemu di Kota Makassar.

Ketika ditahan, pensiunan Kodim 0713 Manokwari Papua ini menyesalkan paspor miliknya ditahan Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Negeri Sabah dan tidak diserahkan hingga dirinya dideportasi ke Kabupaten Nunukan.

Pada saat ditangkap, dia mengaku telah meminta bantuan aparat kepolisian setempat untuk menghubungi Kepala Polisi Kota Belud yang mengundangnya namun tidak digubris tetap dijebloskan ke dalam penjara negara itu.

“Waktu itu, saya minta tolong sama polisi yang tangkap supaya menghubungi Kepala Polisi Kota Belud yang mengundang saya tapi tidak digubris dan tetap dijebloskan masuk penjara sebagai pendatang haram,” tuturnya sembari menambahkan akan kembali ke Kota Makassar, Sulsel.

Ia juga mengaku, berada di negara itu hanya satu bulan lebih atas undangan kerabatnya Ketua Polisi Kota Belud Negeri Sabah.

Artikel ini ditulis oleh: