Jakarta, Aktual.co — Eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba segera akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Kejagung pun telah menyurati tim eksekusi agar segera menjalankan tugasnya. Namun, Kejagung belum menentukan kapan eksekusi itu dilaksanakan.
Tampaknya eksekusi itu akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Pasalnya Kejagung memanggil sejumlah diplomat asing untuk bertolak ke Penjara Nusakambangan, tempat eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan.
Para diplomat tersebut mengaku hanya menerima informasi bahwa mereka diminta ke Nusakambangan, lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah. “Kami hanya diminta hadir di sana, pada Sabtu mendatang,” ujar salah seorang diplomat asing.
Namun, para diplomat tersebut mengaku belum tahu kapan para terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi. Mereka juga belum menerima pemberitahuan resmi yang lazim diberikan 72 jam sebelum eksekusi dilaksanakan.
Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, sejumlah jaksa telah diminta untuk memulai persiapan eksekusi. Namun, tanggal dan jam eksekusi juga belum diumumkan.
Dalam perkembangan lain, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, tiba di Nusakambangan dari dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, pada Jumat (24/04) pagi WIB.
Tak hanya Mary Jane, terpidana mati lainnya mencakup dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga Prancis Serge Arezki Atlaoui, warga Nigeria Raheem Agbaje Salami, warga Brasil Rodrigo Gularte dan Zainal Abidin yang berkewarganegaraan Indonesia sudah bermukim di Nusakambangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















