Jakarta, Aktual.com — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Kombes Pol Nur Afiah mengatakan pihaknya mengawasi dua momen yang memiliki potensi besar menimbulkan konflik dan perkelahian antar warga.
“Kedua momen itu adalah saat malam takbiran, dan acara yang digelar kelompok masyarakat usai Lebaran di nagari atau desa,” katanya di Padang, Sabtu (4/7).
Untuk malam takbiran, katanya, perkelahian berawal karena gesekan yang terjadi anta sesama di jalan. Mengingat mobilitas masyarakat yang tinggi pada malam itu.
“Karena malam takbiran itu ramai, menyatu di jalanan, sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan atau gesekan,” katanya.
Untuk hal tersebut, ia mengimbau masyarakat tidak mengikuti emosi sesaat, dan mengingat kembali apa yang menjadi tujuan dilaksanakannya takbiran semula. Sehingga dapat menghindari konflik dan hal yang merugikan.
Sedangkan untuk acara pasca Lebaran, Nur Afiah menjelaskan biasanya disebabkan oleh euforia berlebihan. Sehingga bisa menimbulkan perkelahian antar warga, bahkan antar desa.
“Beberapa nagari atau desa usai Lebaran biasanya menggelar sebuah acara bersama seperti organ tunggal, ataupun lainnya yang menimbulkan keramaian. Pada momen-momen itu ada potensi terjadinya perkelahian,” jelasnya.
Untuk hal tersebut, katanya, pihak kepolisian melakukan upaya dengan mengaktifkan koordinasi antar perangkat nagari/desa, tokoh masyarakat, melalui Polisi Bintara pembinaan dan keamanan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas).
Ia berharap, masyarakat dapat sama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban untuk kepentingan bersama dalam momen lebaran.
Sedangkan Kepala Biro Operasi Polda Sumbar Kombes Pol Rakhman, menjelaskan dalam kegiatan pengamanan tersebut ada dua strategi yang digunakan. Pertama untuk pencegahan, dan kedua adalah Penegakan Hukum (Gakkum).
“Untuk pencegahan upaya yang dilakukan pihaknya adalah meningkatkan fungsi intelijen menyerap informasi, kemudian Pembinaan Masyarakat (Binmas), serta penyuluhan dan penerangan langsung,” katanya.
Sedangkan untuk penegakkan hukum, lanjutnya, adalah menindak tegas orang-orang yang memiliki etikad tidak baik untuk mengambil keuntungan bagi pribadi saat mudik dan Lebaran, kemudian mempidanakan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka