Jakarta, Aktual.co —Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau biasa disebut Raperda Zonasi rawan ‘disusupi’.
Disampaikan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, dari hasil pembacaannya terhadap naskah akademik Raperda Zonasi, ternyata isinya masih cenderung umum. “Tidak banyak mendiskusikan persoalan pengolahan wilayah pesisir Teluk Jakarta,” ujar dia, kepada Aktual.co, Kamis (28/5).
Namun, kata dia, patut diwaspadai bakal banyak ‘titipan’ dari para pengusaha saat proses pembahasan Raperda. Pola ‘titipan’ pengusaha yang masuk saat proses pembahasan, kata dia, bukan sekedar hisapan jempol. 
Tutur Abdul, hal serupa pernah terjadi saat pembahasan Undang-Undang. Dimana tiba-tiba diberikan hak penggunaan wilayah pesisir akumulatif selama 60 tahun bagi investor asing. “Barulah setelah itu dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 45. Proses revisinya juga diubah menjadi izin lokasi dan izin pemanfaatan. Tapi dari segi substansi sama,” kata dia.
Diketahui, hingga kini DPRD DKI masih belum lakukan pembahasan Raperda Zonasi. Bahkan dewan Kebon Sirih seakan sikapnya terbelah dengan Raperda itu, ditambah lagi ada terpaan isu suap.
Beberapa hari lalu, Ketua F-Demokrat Lucky P Sastrawiria mengatakan sebagian dewan berpendapat selama pembahasan raperda dilakukan dewan, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus mencabut dulu izin terhadap pengembang Pulau G.
Kata Lucky, kelompok dewan yang berpendapat seperti ini menilai Raperda Zonasi sangat erat kaitannya dengan megaproyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. “Permintaan itu disampaikan saat dewan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Ahok,” ujar dia, di DPRD DKI, Kebon Sirih, Selasa (26/5).
Dewan yang menolak Raperda Zonasi, ujar dia, menilai jika pembahasan tetap dilakukan, maka DPRD telah bersikap inkonsisten. Sebab dalam pembahasan LKPJ Ahok, DPRD DKI justru meminta agar izin reklamasi dicabut. 
Sedangkan sebagian dewan lain, tutur Lucky, berpendapat tidak masalah pembahasan Raperda Zonasi dilakukan. Sebab kelompok ini berpendapat Raperda Zonasi tidak ada hubungannya dengan megaproyek reklamasi. 
Salah satu yang yang berpendapat seperti itu adalah Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta M Taufik. mengatakan ada kekeliruan dari sejumlah pihak yang menolak dibahasnya Raperda Zonasi. Dikatakan Taufik kekeliruan itu datangnya bukan hanya dari LSM. Tapi juga anggota DPRD sendiri, yang mengaitkan Raperda Zonasi dengan dasar hukum Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura. 
Padahal ujar Taufik, kedua raperda tersebut adalah dua rancangan peraturan daerah yang berbeda. Dimana substansi dari RZWP3K mengarah kepada pemetaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil. “Raperda Zonasi (RZWP3K) itu beda dengan (raperda) reklamasi. Zonasi itu berbeda, jadi Zonasi itu nanti (mengatur) pulau-pulau itu untuk apa. Apakah untuk konservasi, untuk pariwisata atau perkampungan,” kata Taufik awal Mei lalu.

Artikel ini ditulis oleh: