Jakarta, Aktual.com — Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Sumut, mengamankan pria berinisial A penumpang Ferry Ocean Star, yang coba menyelundupkan 834 gram sabu dari Malaysia.
Kepala Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung Rahmady Efendi Hutahaean, dalam rilisnya yang disampaikan Kasi P2BC Roberto Tambunan, mengatakan, tersangka A bersama barang bukti sabu diamankan saat tiba di Terminal Penumpang Internasional Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Tersangka A merupakan warga Pulo Tungo Banda Aceh itu, diamankan Sabtu (4/7) karena dicurigai membawa barang terlarang yang terdeksi mesin x-ray,” kata Roberto, didampingi Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan, Minggu (5/7).
Menurut Roberto, sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus plastik dan diselipkan di antara pakaian di dalam kardus milik tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku kristal putih tersebut merupakan titipan seorang WNI yang berdomisili di Malaysia, untuk dibawa ke Medan dengan upah Rp30 juta jika barang itu sampai ke tujuan.
Tersangka Andriansyah diancam dipidana mati dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp20 miliar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan, menjelaskan pihaknya akan mengembangkan penyelundupan sabu antarnegara itu secara intensif. Tersangka diyakini terlibat sebagai jaringan penyelundup sabu Internasional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Bea Cukai yang tidak pernah luput menggagalkan penyelundupan sabu, khususnya yang dibawa TKI maupun penumpang feri,” ujar Ayeb.
Artikel ini ditulis oleh: