Jakarta, Aktual.co — Waktu pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati gelombang dua, perlahan mulai ada kepastian. Jaksa eksekutor telah menerima surat perintah pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Kini, pelaksanaan eksekusi tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) kepada jaksa eksekutor tanggal 23 April kemarin,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4).
Kendati demikian, pihak kejaksaan belum memastikan kapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati dilakukan. Surat perintah itu sendiri berisi mengenai persiapan pelaksanaan eksekusi mati. “Surat itu untuk melakukan persiapan pelaksanaan dan pelaporan pasca eksekusi,” ujar Tony.
Pihak kejaksaan masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terhadap salah satu terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. Apabila PK Zainal ditolak maka kejaksaan akan mengeksekusi 10 terpidana mati.
“Ini tentu masih terbuka karena masih menunggu Zainal Abidin, kalau sudah ditolak berarti akan komplit 10 orang,” imbuh Tony.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















