Jakarta, Aktual.co — Revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu pembahasan penting di Komisi III DPR RI. Salah satu poin yang juga harus diperhatikan dalam pembahasan revisi tersebut adalah mengenai penguatan kewenangan Penasihat KPK.
Mantan Komisioner KPK, Abdullah Hehamahua berpendapat, perlu adanya penyempurnaan kewenangan Penasihat lembaga antirasuah. Salah satunya adalah mengenai status nasihat dan pertimbangan yang diberikan oleh Penasihat KPK.
“Ketentuan yang ada di UU Nomor 30 tentang KPK yang berkaitan dengan Penasihat perlu disempurnakan. Nasihat dan pertimbangan Penasihat KPK menjadi prioritas pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil putusan atau menetapkan suatu kebijakan. Sedangkan terhadap pegawai KPK, nasihat dan pertimbangan Penasihat, bersifat mengikat,” papar Abdullah saat berbincang dengan wartawan, Jumat (24/4).
Kendati demikian, untuk dapat memberikan kewenang yang lebih besar kepada Penasihat KPK, harus juga mempertimbangan beberapa aspek, antara lain mengenai kemampuan anggota. “Kualitas Penasihat KPK di atas, minimal sederajat dengan kualitas pimpinan KPK,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikan Abdullah, menurutnya penguatan wewenang Penasihat KPK lebih penting untuk dipikirkan ketimbang pembentukan Komite Etik (KE). Pasalnya, rekomendasi yang diberikan selama ini oleh Penasihat KPK hanya menjadi penghias saja.
“Ada yang lebih efektif dari KE, yaitu Penasihat KPK yang diberi kewenangan lebih besar daripada yang ada selama ini. Sebab, nasihat dan atau pertimbangan yang disampaikan Penasihat, tidak mengikat Pimpinan KPK,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















