Denpasar, Aktual.com — Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie memastikan, Margriet Christina Megawe yang merupakan tersangka pembunuhan ENG, akan dihadirkan pada proses rekonstruksi yang digelar, Senin (6/7) besok.

Untuk menghadirkan Margriet ke lokasi, Ronny memastikan jika Margriet akan mendapat pengawalan ketat kepolisian. “Pengamanan itu harus diberikan ketika (Margriet) ke luar dari ruang tahanan, baik dari Polda Bali atau Polresta Denpasar,” kata Ronny usai menggelar buka puasa bersama di Pelabuhan Benoa, Minggu (5/7).

Pemberian pengamanan ini lantaran hak Margriet sebagai tersangka memang dibatasi oleh Polda Bali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Proses penyidikan adalah kewenangan penyidik. Kewenangan penyidik diberikan memang melanggar HAM. Jadi, HAM dari tersangka memang dibatasi dari proses penyidikan,” katanya.

Menurutnya, rekonstruksi akan digelar pukul 09.00 WITA dalam kerangka melengkapi pembuktian dari proses penyidikan, yang dilakukan oleh Polda Bali dan Polresta Denpasar.

“Rekonstruksi menjadi tahapan dari proses pembuktian untuk melengkapi proses penyidikan kasus kematian ENG maupun penelantaran saat masih hidup. Dengan demikian kita bisa menyimpulkan keterangan mereka dikaitkan dengan rekonstruksi di lokasi TKP,” kata Ronny.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu