Jakarta, Aktual.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan investasi PT Pusaka Benjina Resources (PBR), perusahaan yang diduga terlibat perbudakan di Benjina, Maluku, berasal dari British Virgin Island.
“Kalau di kami, tercatatnya penanaman modal asing (PMA) dari British Virgin Island, bukan dari Thailand,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis, dalam acara “Focus Group Discussion: One Door One Stop Permit Policy for Indonesia’s Future Oil and Gas Industry” di Jakarta, Kamis (23/4).
Menurut Azhar, perusahaan itu belum lama menanamkan modal di Indonesia. BKPM mencatat, izin prinsip untuk perusahaan itu terbit pada 2011 sedangkan izin usaha perikanannya keluar pada 2013.Meski diminta untuk mencabut izin PBR atas dugaan pelanggaran administrasi dan perbudakan, Azhar mengatakan pihaknya tidak bisa begitu saja melakukannya.Pasalnya, pihaknya punya peran untuk mendorong investasi dan memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.
“Tidak begitu mudahnya juga izin dicabut. Kalau apa-apa main cabut nanti orang takut mau investasi karena belum apa-apa langsung cabut,” katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya telah melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin perusahaan perikanan PT PBR kepada BKPM.Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim KKP, PT PBR diduga melakukan pelanggaran tindak pidana perbudakan dan administratif.Pelanggaran administratif terindikasi dari adanya perbedaan jumlah kapal dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Atas pelanggaran tersebut, Menteri Susi telah mencabut izin-izin perusahaan tersebut.Di sisi lain, BKPM meminta KKP memberikan data-data pendukung untuk melengkapi surat rekomendasi pencabutan izin perusahaan. Selain itu BKPM juga menanti data penduduk dari Kementerian Ketenagakerjaan soal izin penggunaan tenaga kerja asing dan izin visa dari Kementerian Hukum dan HAM.
Artikel ini ditulis oleh:
















