Jakarta, Aktual.com – Waki Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berkomunikasi dengan pemerintah untuk memasukan revisi UU MK dalam prolegnas prioritas 2015.
Hal itu menyangkut permintaan MK soal penambahan waktu penanganan sengketa Pilkada secara serentak dari 45 hari kerja menjadi 60 hari kerja.
“MK akan mengalami kesulitan dalam menjalankan proses Pilkada yang hanya 45 hari kerja dalam penyelesaian sengketa. Terkait ide itu, perlu ada perubahan terhadap UU MK, dari hasil pertemuan disepakati merevisi UU tersebut,” kata Fadli, saat memimpin rapat konsultasi, di ruang Pansus C, Gedung DPR RI, Senayan, Senin (6/7).
Untuk itu, sambung dia, MK perlu melakukan komunikasi dengan presiden agar dapat segera memasukan rancangan revisi UU dalam prolegnas prioritas di DPR RI.
“DPR meminta kepada MK untuk berkomunikasi kepada presiden untuk mejadi RUU proplegnas prioritas 2015,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang