Jakarta, Aktual.com — DPRD DKI Jakarta pada Senin (6/7) siang menggelar sidang paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) – RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.
“Selanjutnya Bamus (Badan Musyawarah), menjadwalkan rapat paripurna pada tangal 18 Juni. Namun pada tanggal 18 dprd menerima pemberihan perihal usulan perubahan jadwal,” kata Pras.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Bamus kembali menggelar rapat penjadwalan pada tanggal 23 Juni 2015 dan menetapkan sidang paripurna pada tanggal 6 Juli 2015.
“Bamus kembali menetapkan penyampaian laporan BPK pada hari ini 6 Juli 2015,” jelasnya
Diturutkan Prasetio laporan hasil pemeriksaan BPK ini nantinya akan menjadi rujukan dalam melaksankan fungsi pengawasan DPRD dan penerapan anggaran selanjutnya. Menurutnya apabila dalam laporan tersebut terdapat unit yang tidak sesuai alokasi anggaran dalam APBD maka dewan perlu menindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Sidang paripurnan yang dihadiri Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat berlangsung dengan hikmat hingga ketua DPRD mempersilahkan anggota 5 BPK, Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan hasil LHP BPK dengan pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid