Jakarta, Aktual.co — Dugaan penerimaan gratifikasi Menteri ESDM Sudirman Said dan mantan Kepala Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri, mencuat ke publik.
Terlebih, hal ini menjadi perhatian ketika pada tayangan program di salah satu stasiun tv swasta beberapa hari lalu, mengambil tema tentang PT Pertamina Energy Trading (Petral) yang merupakan anak usaha dari PT Pertamina.
Juru bicara Prodem, Iwan Sumule, mempertanyakan apakah Menteri ESDM Sudirman Said dan Faisal Basri menikmati gratifikasi. Hal ini dikatakan terkait pengakuan Faisal yang bersama Sudirman Said menggunakan jet pribadi dari Singapura menuju Bandara Kualanamo Sumatera Utara, dan tagihan dari penggunaan jet pribadi tersebut dialamatkan ke Petral.
“Perlu diketahui Petral dan PES adalah anak perusahaan BUMN dan cucu Perusahan BUMN, dan Sudirman Said adalah menteri sebagai pejabat negara. Mari kita jernih melihat masalah siapa yang terlibat dalam lingkaran mafia migas,” kata Iwan.
Sementara, pakar hukum Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menyatakan bahwa batas waktu pelaporan yang diwajibkan Sudirman Said sudah berakhir, jika merujuk pada pasal gratifikasi.
“Batas waktu 30 hari. Ini sudah bisa dijerat dengan pasal gratifikasi (12c). Karena dia pejabat negara yang menerima hadiah. Bentuk, barang, uang atau penikmatan sesuat yang halal. Yang itu cirinya gratifikasi,” kata Mudzakkir.
Pada lain kesempatan, politisi PDIP Effendi Simbolon menyebutkan bahwa Sudirman Said menjadi salah satu orang yang menikmati keberadaan Petral.
“Sudirman Said geng-nya Ari Soemarno. Daniel Purba, Kuntoro Mangkusubroto, itu semua penikmat Petral semua,” kata Effendi.
Effendi mengaku sudah mengenal nama-nama tersebut dan tak heran bila akhirnya Petral menjadi bermasalah (Baca: Bohongi Publik, Sudirman Said Tak Pernah ke Kantor Petral).
Untuk diketahui, dalam laman KPK.go.id, dicantumkan bahwa penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Merujuk pada Pasal 12C ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001, dijelaskan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK, paling lambat 30 hari sejak menerima gratifikasi.

Artikel ini ditulis oleh: