Jakarta, Aktual.com — Penyidik Satreskrim Polresta Jambi menetapkan dua orang mantan bendahara Kecamatan Pelayangan Kota Jambi, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) 2014 yang merugikan negara Rp 1 miliar.

Kedua tersangka atas nama Abu Markis (AM) dan Zainuddin (Z) telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Surat Pertanggung Jawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada 2014 lalu.

“Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir bulan Juni lalu,” kata Kanit Pidsus Satreskrim Ipda Sujud di Jambi Senin (6/7).

Dalam kasus itu, Kecamatan Pelayangan terdapat dua bendahara, pertama atas nama Abu Markis menjabat dari bulan Januari hingga Agustus dan Zainuddin menjabat dari Agustus hingga Desember yang kemudian keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi dana TUP.

“Kasus ini bermula dari tahun 2014 lalu, Kantor Camat Pelayangan, Kota Jambi mengajukan TUP pada Setda Kota Jambi dan disetujui oleh pemerintah kota dan dicairkan, dimana pada waktu itu, pihak kecamatan melalui bendahara mengajukan TUP sebanyak enam kali.”

Namun dari enam kali dana TUP tersebut dicairkan, pihak kecamatan hanya membuat dua kali surat pertangung jawabannya sementara empat TUP, lainnya nihil atau tidak pernah dibuat sama sekali oleh kedua mantan bendarawan kecamatan itu.

Selain tidak membuat surat pertanggung jawababnya, kedua dua mantan bendaharawan itu juga tidak membayar pajak. Yang mana jumlah pajak yang tidak dibayarkan lebih dari Rp 300 juta.

Selama empat kali dana TUP itu, pihak pemerintan Kota Jambi telah mengeluarkan dana lebih dari Rp 1 miliar, sehingga kerugian negara dalam aksi mereka juga sebesar itu, kata Sujud.

Sujud juga mengatakan bahwa dalam dua periode bendahara itu banyak dilakukan kegiatan, diantaranya pembelian kertas dan kebutuhan kantor hingga pelaksanaan acara MTQ dan kasus ini juga sudah menjadi temuan dari Inspektorat Kota Jambi yang mana mereka juga menyatakan bahwa kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Untuk melengkapi berkas tersebut, pihak penyidik Polresta Jambi telah memeriksa beberapa saksi dari internal kecamatan hingga ke pihak pemerintah Kota Jambi, yang menggeluarkan anggaran tersebut. Berkas perkara kasus ini aka segara dilengkapi oleh pihak kepolisian untuk bisa dilimpahkan kepada jaksa penelitu Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi agar bisa disidangkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu