Jakarta, Aktual.com — Komisi Yudisial diminta kembali melanjutkan penyelidikan terkait kasus bisnis keluarga hakim agung dengan pengacara. KY diminta bersikap tegas atas kasus tersebut.

Demikian disampaikan Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan, Senin (6/7)

“Sanksi harus keras. KY harus bergerak lagi. Ada di UU KKN, UU No 28,” ujar dia.

Sebab menurut dia, pejabat publik atau penyelenggara negara, tidak diperbolehkan berbisnis.

“Boleh atau tidak pasti dilarang, apalagi hakim agung dengan pengacara atau pengusaha,” kata dia.

Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) mengaku siap untuk melanjutkan pengusutan dugaan kasus pelanggaran etika hakim agung yang melibatkan keluarganya dengan seorang pengacara Safitri Hariyani Saptogino. Hal itu dengan catatan, adanya laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat soal dugaan pelanggaran etik tersebut.

Menurut Komisioner KY Imam Anshori, KY pernah mengusut kasus tersebut. Waktu itu, KY mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung dan keluarganya. Di mana, dugaan pelanggaran itu terkait dengan bisnis rumah sakit mereka yang dikhawatirkan membuat konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Salah satu media nasional sebelumnya mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut diduga berkongsi mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby