Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua (RS) pada Selasa (7/7). Dia diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Morotai di Mahkamah Konstitusi 2011 silam.

“Iya benar, RS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dab Publikasi KPK, Priharsa Nugrha, saat dikonfimasi.

Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Rusli, setelah pada panggilan sebelumnya, Kamis (2/7) politikus yang diusung Partai Demokrat dan Golkar itu dianggap mangkir.

Meski sempat mengecam karena dianggap mangkir, KPK tetap tidak gentar. Sebelumnya, Rusli mengelak telah memberitahukan alasan ketidakhadiranya dalam pemeriksaan pertama.

“Benar bahwa yang bersangkutan mengirimkan surat pemberitahuan pada hari tersebut (2 Juli 2015). Namun penyidik menilai alasannya tidak patut,” kata Priharsa.

Seperti diketahui, Rusli resmi menyandang status tersangka pada Jumat (26/6) lalu. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan perkara atas terpidana mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Terkait kasusnya, Rusli diduga memberi uang sebesar Rp 2,989 miliar kepada Akil. Tujuannya untuk menggagalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus dalam Pilkada Morotai 2011.

Atas perbuatannya itu, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menyangkal dugaan tersebut, Rusli memutuskan untuk mengajukan praperadilan. Gugatan tersebut resmi dia ajukan pada Senin (6/7) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu diajukan dengan alasan, bahwa dirinya tidak pernah memberi atau memerintahkan seseorang untuk memberikan suap kepada Akil.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu