Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah berkooradinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menelisik Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara milik dua tersangka korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negera Raden Prijono dan Djoko Harsono.
Kabareskrim Budi Waseso mengaku, sudah menerima laporan LHKPN milik kedua tersangka itu. “LHKPN sudah kami terima, sampai saat ini masih dianalisa oleh penyidik saya. Hasilnya nanti saja, belum, biarkan penyidik saya bekerja,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Selasa (7/7).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak, data LHKPN sangat diperlukan Polri untuk penyidikkan lebih lanjut mengenai tindak pidana pencucian uang dari kedua tersangka tersebut.
“LHKPN penting untuk mengetahui data awal harta kekayaan para tersangka sekaligus mempermudah arah pengusutan dugaan pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu