Jakarta, Aktual.com —Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014.
Demikian disampaikan Syamsuddin Alimsyah, Direktur KOPEL Indonesia dalam siaran persnya, Selasa (7/7).
“Apabila opininya WDP dan atau disclaimer DPRD harus membentuk Panja,” ujarnya.
Menurut Syam bahwa perintah untuk segera membentuk Panja sudah sesuai dengan pasal 6 huruf (a) Permendagri No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, bahwa pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dilakukan oleh DPRD paling lambat 2 (dua) minggu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK. Sementara itu, pada pasal 6 huruf (b) juga mengatur bahwa pembahasan oleh DPRD diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu.
“Jadi tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak membentuk Panja, apalagi sampai menunda pembahasan,” katanya.
Melalui Panja, DPRD Jakarta diharapkan mengeluarkan rekomendasi berupa usulan meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dalam hal temuan-temuan di satuan kerja tertentu, yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. DPRD dituntut kritis dalam menilai hasil LHP ini. Misalnya, mempertanyakan Proyek UPS dan Proyek Scanner & Print yang diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Bahkan kasusnya saat ini sudah ditangani lembaga penegak hukum, sehingga pemeriksaan lanjutan penting untuk segera dilakukan karena selama ini telah menjadi sorotan masyarakat,” pungkasnya
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid