Jakarta, Aktual.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan yang diusulkan Fraksi Golkar, diharapkan akan menjadi tonggak sejarah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, saat ini Indonesia berhadapan dengan dunia yang tidak ada pemihakan terhadap kelompok kecil menengah. Demikian disampaikan wakil pengusul RUU Penjaminan, Mukhamad Misbakhun di ruang Baleg DPR RI, Rabu (27/05).
“Selama ini UMKM kesulitan mengakses sistem keuangan yang formal/legalistik dan tidak berpihak kepada mereka. Selain itu, akses keuangan mikro kerapkali mencekik para pelaku UMKM. Sehingga, usaha mereka itu terbelit dari kemiskinan satu dan yang lain. Jadi ada lingkaran setan,” ujar Misbakhun dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5).
Untuk melindungi pelaku UMKM, maka diperlukan payung hukum kuat, yakni RUU Penjaminan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU Penjaminan.
“Pertama, Pemerintah dapat menunjuk Lembaga Penjamin milik Pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan penjaminan untuk program pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan khusus lainnya,” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, dalam melakukan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat menggunakan jasa agen penjamin.
“Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Penjaminan Syariah itu harus tercatat di asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia,” ujarnya.
Ketiga, Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia. Sedangkan ke-empat, profesi penyedia jasa bagi lembaga penjamin wajib mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar pada Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Kelima, Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada industri Penjaminan.
Keenam, penyelesaian sengketa antara perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah dengan Penerima Jaminan dan Terjamin dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan.
Ketujuh, kegiatan Penjaminan hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Penjaminan. Kedelapan, Perusahaan Penjaminan wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminanya ke Perusahaan Penjaminan Ulang, untuk itu diperlukan adanya Perusahaan Penjaminan Utang.
Kesembilan, Penjaminan dapat dilakukan dalam bentuk Penjaminan bersama (co-guarantee), dengan mekanisme dan persyaratan Perusahaan Penjaminan atau Penjaminan Syariah.
Atas dasar itulah, dirinya berharap adanya RUU Penjaminan sebagai payung hukum keberadaan UMKM akan benar-benar melindungi pelaku UMKM.
“UMKM adalah aset besar perekonomian di Indonesia. Karenanya, mereka harus dilindungi melalui RUU Penjaminan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















