Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Sarmi Mesak Manibor terhadap penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung soal penetapan tersangka dan penangkapan kembali digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Riyadi Sunindio yang memimpin jalannya persidangan itu akan pembacaan putusan setelah persidangan berjalan selama 7 hari. Dalam agenda pembacaan putusan tersebut majelis Hakim menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan.
”Menolak seluruhnya, penetapan tersangka adalah sah, surat perintah penahanan sah, penyitaan yang dilakukan termohon adalah sah,” kata hakim tungga Riyadi Sunindio, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Hakim menimbang beberapa pembuktian diajukan keduabelah pihak yang diajukan dalam persidangan. Pembuktian pihak pemohonan dengan pertimbangan harus ditolak.
“Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 7500,” tutupnya.
Kedua pihak baik pemohon dan termohon mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim dengan seksama. Terlihat juga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung yang ikut menyaksikan putusan praperadilan ini.
Diketahui, Bupati Sarmi Mesak Manibor merupakan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sarmi, Propinsi Papua pada kegiatan pembangunan pagar rumah pribadi Bupati Sarmi TahunAnggaran 2012-2013.
Mesak Manibor ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni tersangka Irwan Djamal selaku swasta dan tersangka M. Andi selaku Direktur Utama CV. Lumbung Berkat. Mereka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby