Jakarta, Aktual.com — Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei menyatakan bahwa kenaikan gaji tenaga kerja Indonesia sektor informal hanya berlaku untuk yang menandatangani kontrak kerja baru per 1 Juli 2015.
“Kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang ‘re entry hiring’ (baru datang),” kata Kepala KDEI di Taipei, Arief Fadillah, Selasa (7/7).
Untuk para TKI yang telah bekerja atau menjalani kontrak selama tiga tahun, dia mendorong agar yang bersangkutan dapat melakukan negosiasi ulang kepada majikan mengenai besaran gaji.
“Silakan negosiasi sendiri dengan majikan yang mempekerjakan TKI yang sudah berjalan atau menuju masa kerja tiga tahun,” ujar Arief.
Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah Taiwan tersebut karena dalam masa 15 tahun terakhir belum pernah menaikkan gaji kepada pekerja asing sektor informal.
Para TKI yang mendapatkan kenaikan gaji dari 15.840 dolar Taiwan (NT) menjadi 17.500 NT per bulan adalah yang bekerja sebagai perawat orang tua, perawat anak-anak, dan pembantu rumah tangga.
Kenaikan gaji sebesar 1.660 NT tersebut atas usulan pemerintah Indonesia didukung pemerintah Filipina dan pemerintah Vietnam yang sama-sama mengirimkan tenaga kerja ke Taiwan.
“Kenaikan gaji ini berdasarkan kajian yang telah kami lakukan terkait standar gaji buruh informal di Taiwan. Selain itu, telah dipandang perlu untuk menaikkan gaji TKI sektor domestik atau informal dikarenakan dalam kurun waktu 15 tahun terakhir tidak ada kenaikan gaji,” kata Arief.
Sementara itu, berdasarkan Labor Standards Act Artiche 22 Pasal 2 Ministry of Labor (MoL) Taiwan No. 1030131880 tanggal 15 September 2014 diputuskan bahwa gaji tenaga kerja asing sektor manufaktur, anak buah kapal, nelayan, kontruksi, dan pabrik dinaikkan dari 19.273 NT menjadi 20.008 NT per bulan.
Sama dengan sektor informal, kenaikan gaji pekerja sektor formal tersebut juga berlaku efektif per 1 Juli 2015. “Kalau kenaikan gaji sektor formal memang atas keputusan pemerintah Taiwan, bukan usulan dari kami,” ujar Arief.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka