Jakarta, Aktual.com – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak paham soal Undang-undang BPJS JHT.
Dirinya meminta DPR membaca kembali Undang-undang tersebut agar tak keliru.
“Ini siapa yang bilang kekeliruan? Mereka (DPR) berarti yang nggak paham. Suruh baca undang-undang dong,” ujar Hanif, di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Selasa, (7/7).
Menurutnya, merupakan hal wajar jika pemerintah melakukan revisi UU tersebut dengan alasan sebagai langkah responsif.
“Jadi kalau pemerintah melakukan revisi PP bukan karena keliru tapi berusaha responsif,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga menimbulkan banyak dampak kontroversial di tengah masyarakat (Baca: Legislator Soroti Kurangnya Sosialisasi PP Terkait JHT).
“PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT justru baru ditandatangani sehari sebelum peresmian BPJS Ketenagakerjaan (Rabu, 1 Juli 2015). Mustahil BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan PP itu kepada publik dan seluruh pihak terkait dalam waktu satu hari,” kata Rieke.
Artikel ini ditulis oleh: