Jakarta, Aktual.com — Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua membantah jika ketidakhadiranya dalam panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (7/7), karen takut ditahan.

Demikian disampaikan Rusli melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai saat berada di gedung KPK, untuk memberitahukan alasan ketidakhadiran kliennya.

“Bukan takut ditahan, tapi semua harus hormati proses. Kita harus sama-sama hormati proses hukum, ketika kami ajukan praperadilan. Mereka (KPK) juga harus hormati prosesnya,” ujar Achmad, di gedung KPK, Selasa (7/7).

Achmad pun mengisyaratkan, jika Rusli baru akan memenuhi panggilan KPK jika sudah ada putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan. Dia pun meminta KPK bisa menerima alasan praperadilan tersebut.

“Satu hal bahwa kita harus saling hormati, harus saling menjunjung tinggi proses hukum ini. MK juga sudah bolehkan penetapan tersangka jadi objek praperadilan, kita gunakan hak itu,” terangnya.

Namun demikian, KPK sendiri telah menegaskan, bahwasanya alasan praperadilan tidak dianggap alasan yang patut. Dan lembaga antirasuah tetap akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rusli.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby