Jakarta, Aktual.com — Kasus dugaan kongsi bisnis antara keluarga hakim agung hdengan seorang pengacara dalam menjalankan sebuah bisnis Rumah Sakit di Cikampek, kian mencuat. Larangan hakim berbisnis sendiri, sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) yang diterbitkan pada 8 April 2009.

Rumusan dalam SKB ini, lalu dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) di Peraturan Bersama MA dengan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik, dan Perilaku Hakim yang ditandatangani pada 27 September 2012.

Demikian disampaikan peneliti dari Indonesia Justice Watch (IJW), Fajar Trio Winarko, kepada wartawan, Selasa (7/7).

Ia mengatakan, dari aturan itu, ada poin yang berbunyi “Menjunjung Tinggi Harga Diri” dalam butir Aktivitas Bisnis. “Dimana hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim,” kata dia.

Pada poin kedua, dijelaskan bahwa seorang hakim wajib menganjurkan agar anggota keluarganya tidak ikut dalam kegiatan yang dapat mengekploitasi jabatan hakim tersebut.

“Ketiga, hakim juga dilarang mengizinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memeroleh keuntungan finansial,” kata Fajar.

Oleh karenanya, menurut dia, KY bisa memakai nota kesepahaman ini untuk menjerat pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, salah satu media nasional membeberkan adanya dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit itu, tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Pasca putusan tersebut, KY membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Majelis sebenarnya meminta Yamanie dipecat, tetapi MA hanya meminta Yamanie mengundurkan diri.

Setelah itu, KY kemudian menerima informasi dari BNN yang menengari adanya aliran dana mencurigakan tidak lama setelah putusan PK diketuk palu.

Penyelidikan oleh tim biro investigasi KY kemudian memunculkan nama pengacara Safitri Hariyani Saptogino.

Safitri, pengacara sekaligus kurator ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.

Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut.Sementara keluarga pengacara Safitri menjadi pemegang saham mayoritas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby