Jakarta, Aktual.com – Pengusaha dihimbau memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada pekerja sebagai kewajiban yang harus diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan, berupa uang atau bentuk lain.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD DKI Dite Abimanyu, sebab kebutuhan hidup warga Jakarta terbilang sangat tinggi.
Kata dia, ada dua momen di bulan ini yang membuat mayoritas warga Jakarta butuh THR. Yakni hari Raya Idul Fitri yang berbarengan dengan Tahun Ajaran Baru, di mana orang tua sibuk mencari sekolah baru dan tentu semua membutuhkan biaya.
“Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujar dia, di DPRD DKI , Selasa (7/7).
Anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan dan pelayanan publik ini menambahkan, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional.
Selain itu Dite juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan dapat menindak tegas pihak perusahaan yang tidak membayar THR kepada Pekerjanya.
“Disnakertrans DKI harus lakukan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: