Jakarta, Aktual.com — Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan hari ini pihaknya memeriksa Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah terkait kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu.
“Gubernur Bengkulu iya diperiksa hari ini jam 10, kapasitasnya saksi,” kata Wiyagus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/7).
Diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut adanya kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum (RSU) M. Yunus senilai Rp5 miliar.
Adapun tersangka dalam kasus ini telah menjalani pemeriksaan oleh Polda setempat dan yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan atas adanya SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang pembina manajemen RSU M Yunus.
Pelanggaran pidana yang dikenakan dalam kasus ini adalah pasal 2 dan 3 KUHP Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby