Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho.

Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum Romli Atmasasmita.

“Klien kami tidak dapat memenuhi undangan penyidik karena menunggu hasil pemeriksaan dari Dewan Pers mengenai apakah ini masuk pidana atau tidak, diputuskan hari ini,” kata kuasa hukum Adnan dan Emerson, Febionesta, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Febionesta menjelaskan, bahwa panggilan kali ini adalah kali kedua dialamatkan kepada kliennya setelah tidak dapat memenuhi panggilan perdana beberapa waktu lalu.

“Panggilan pertama klien kami tidak memenuhi panggilan lantaran ada kegiatan,” ujarnya.

‎Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita ‎melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Melalui laporannya, Romli mencantumkan sejumlah kliping sejumlah media massa yang mengutip adanya pernyataan terlapor yang dinilai terkesan mencemarkan nama baik.

Adapun kliping pemberitaan yang dicantumkan Romli berasal dari harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post dan ketiganya dilaporkan dengan sangkaan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby