Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polres Jambi membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana tambahan uang persediaan di Kecamatan Pelayangan, tahun 2014 dengan kerugian negara Rp 1 miliar.

Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Jambi Inspektur Dua Sujud mengatakan, setelah menetapkan dua mantan bendahara Kecamatan Pelayangan sebagai tersangka, kini penyidik membidik tersangka baru yang diduga kuat terlibat dan paling bertanggungjawab atas kasus itu.

“Kita tunggu saja nanti siapa yang menjadi tersangka berikutnya dan yang jelas tersangkanya orang dari kecamatan,” kata Sujud di Jambi, Rabu (8/7).

Dia menyebutkan, nama-nama yang yang kuat terlibat dalam kasus korupsi tersebut, saat ini tengah dibidik untuk dijadikan tersangka. Namun demikian, dia enggan menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sekarang penyidik Polresta Jambi masih memeriksa saksi-saksi dan nanti setelah saksi lengkap dan mengarah ke pelaku berikutnya. Kedua tersangka sebelumnya adalah Abu Markis dan Zainuddin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Surat Pertanggung Jawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada 2014 lalu.

Kasus ini bermula dari tahun 2014 lalu, Kantor Camat Pelayangan, Kota Jambi mengajukan TUP pada Setda Kota Jambi dan disetujui oleh pemerintah kota dan dicairkan, dimana pada waktu itu, pihak kecamatan melalui bendahara mengajukan TUP sebanyak enam kali.

Namun dari enam kali dana TUP tersebut dicairkan, pihak kecamatan hanya membuat dua kali surat pertangung jawabannya sementara empat TUP, lainnya nihil atau tidak pernah dibuat sama sekali oleh kedua mantan bendarawan kecamatan itu.

Selain tidak membuat surat pertanggung jawababnya, kedua dua mantan bendaharawan itu juga tidak membayar pajak. Yang mana jumlah pajak yang tidak dibayarkan lebih dari Rp 300 juta.

Dalam dua periode bendahara itu banyak dilakukan kegiatan, diantaranya pembelian kertas dan kebutuhan kantor hingga pelaksanaan acara MTQ dan kasus ini juga sudah menjadi temuan dari Inspektorat Kota Jambi yang mana mereka juga menyatakan bahwa kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu