Jakarta, Aktual.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang mengatur soal larangan politik dinasti bagi keluarga petahana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), menuai pro kontra.

Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin mengatakan apa yang menjadi keputusan MK adalah final dan mengikat.

“Saya sepakat dengan MK, ketika yang menjadi ukuran profesionalisme, kapasitas dan kemampuan dalam kepemimpinan, sangatlah naif dan tidaklah adil manakala ada saudara, keluarga, adik, kakak, ipar tidak boleh dan punya kesempatan maju dalam Pilkada,” kata Didi saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (8/7).

“Sejauh tujuan untuk memperoleh jabatan publik tersebut tidak dalam konteks KKN, katakanlah tidak bermaksud untuk memuluskan bisnis keluarga, tentu itu tidak menjadi masalah,” tambahdnya.

Ketika ditanyakan, bagaimana memastikan bahwa keluarga petahana yang akan maju tidak berniat memuluskan bisnis keluarga atau memperkuat jabatannya di daerah secara turun temurun, Didi mengatakan hal itu perlu difikirkan untuk melakukan pengawasan ekstra ketat.

“Saya kira perlu sanksi yang lebih berat manakala dikemudian hari jabatan itu disalahgunakan, katakanlah apabila ada petahana yang memuluskan keluarga dengan cara yang tidak benar dalam meraih jabatan publik,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang