1 dari 6
Spanduk tanda penyegelan tertempel di pagar rumah ibadah Jamaah Ahmadiyah di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Rumah tersebut disegel karena menyalahi aturan penggunaan rumah tinggal menjadi tempat ibadah.
Spanduk tanda penyegelan tertempel di pagar rumah ibadah Jamaah Ahmadiyah di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Rumah tersebut disegel karena menyalahi aturan penggunaan rumah tinggal menjadi tempat ibadah.
Pemilik rumah yang disegel usai menerima tamu, di Jakarta, Kamis (9/7/2015). Rumah tersebut disegel karena menyalahi aturan penggunaan rumah tinggal menjadi tempat ibadah.
Dua orang anak menunjukan spanduk yang bertuliskan SEGEL, di Jakarta, Kamis (9/7/2015). Rumah tersebut disegel karena menyalahi aturan penggunaan rumah tinggal menjadi tempat ibadah.
Artikel ini ditulis oleh:

















