Jakarta, Aktual.com — Politikus PAN, Muslim Ayub mengaku kecewa dengan putusan MK yang membatalkan pasal larangan dinasti politik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Keputusan tersebut dinilai tidak mengerti semangat dari Undang-undang Pilkada saat ini, terutama yang mengatur larangan keluarga maupun kerabat petahana untuk maju sebagai kepala daerah.

“MK ini (dalam memutuskan) salah makan obat hingga mengeluarkan putusannya seperti itu,” kata Muslim, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (9/7).

Menurut dia, sembilan majelis hakim konstitusi itu tidak memahami betul yang dimaksud pelarangan, agar tidak terjadi dinasti politik di satu daerah.

Artinya, sambung anggota komisi III DPR RI itu, putusan ini melegalkan tumbuh suburnya raja-raja kecil di setiap daerah.

“Ini adalah langkah mundur, yang tadinya dilarang kini malah dilegalkan dengan putusan ini maka dinasti tetap ada kan, dan kita ga bisa apa-apa karena mau diapain keputusan sudah final dan mengingikat,” tandas anggota dewan dari Dapil Nanggroe Aceh Darussalam 1 itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang