Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Syamsul Bahri mengatakan proses penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Rasyidin Padang tahun 2012 masih terus berjalan.

“Proses kasusnya terus dilanjutkan, belum lama ini kami lakukan ekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata dia di Kantor kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar di Kota Padang, Rabu (8/7).

Dia mengatakan, terkait penambahan tersangka baru dan penahanan Direktur Utama RSUD DR Rasyidin, Hartati Suryani belum sejauh itu. “Belum ada, tersangka belum ditahan juga,” katanya.

Dalam hal ini, Kejari Padang didesak agar menuntaskan kasus itu. Selain selain aspek penegakan hukum, menurut koordinator gerakan lawan mafia hukum Miko Kamal, penuntasan kasus juga diperlukan untuk kepastian hukum.

“Jika lekas dituntaskan, yang bersalah segera dihukum, yang tidak dilepaskan. Jangan sampai ada yang tergantung-gantung,” katanya.

Dia juga minta agar pihak kejaksaan tetap memperhatikan Surat Edaran Jaksa Agung RI. Nomor : SE 007/A/JA/11/2004 tanggal 26 November 2004 tentang percepatan proses penanganan perkara-perkara korupsi se-Indonesia.

Dimana dalam surat edaran itu disebutkan, batas waktu penyelesaian penanganan perkara korupsi paling lama tiga bulan. Pada bagian lain, perjalanan kasus itu sudah memasuki waktu satu tahun lebih, laporan awal diterima Kejari Padang pada awal Januari 2014.

Kemudian pemrosesan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Mei 2014, dan Artati Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2014. Dalam kasus itu tim penyidik pidana khusus Kejari Padang, juga telah menyegel alat kesehatan rumah sakit itu, berupa alat pencuci darah, sejak Selasa 8 Juli 2014.

Berdasarkan perhitungan penyidik sementara, jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus itu lebih dari Rp 2 miliar. Dana untuk pengadaan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan RI, dengan anggaran sebesar Rp 65 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu