Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengurungkan penahanan Bambang Widjojanto. Pasalnya sebelumnya santer kabar BW sapaan akrabnya akan ditahan sore ini.
“Kalau beliau gak kooperatif beliau di tahan kalo koperatif gak di tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjutak di Mabes Polri, Kamis (23/4).
Menurut Victor, dalam pemeriksaan yang berlangsung, tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi 2010 itu, dinilai koperatif.
“Karena hari ini BW koperatif, maka penyidik tidak ditahan,” kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan segera ditahan sore ini untuk 20 hari ke depan. Itu karena mantan Ketua Badan Pekerja YLBHI itu dianggap tidak kooperatif.
Menurut polisi, BW dianggap tidak kooperatif karena sudah pernah dua kali tidak datang saat hendak diperiksa. Akibatnya penyidikan kasus ini sempat mandeg.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















