Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, bahwa pihaknya tetap mengawasi pergerakan pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo (HW) yang sedang berada di Singapura.
Demikian disampaikan Badrodin usai menghadiri acara buka puasa bersama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Biar di negara lain, tapi tetap mengawasi (pergerakan HW),” tegas Badrodin, di Gedung KPK, Kamis (9/7).
Sebelumnya, polisi berbintang empat itu sudah menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan satu penyidik untuk memerika HW di Singapura.Keberangkatan penyidik itu termasuk rangkaian penyidik kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan SKK Migas dan TPPI.
Seperti diketahui, HW merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian, dalam pemeriksaan nanti dirinya berstatus sebagai saksi.
“Kami sudah kirimkan salah satu penyidik ke Singapura,” ungkap Badrodin.
Dalam kasus penjualan kondensat bagian negara itu, Bareskrim Polri telah mentersangkakan tiga orang, yakni mantan Kepala SKK Migas, Raden Priyono, Djoko Harsono serta Honggo.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat peran Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun itu. Kabarnya, JK yang mengintervensi Dirjen Kementerian Keuangan untuk menyelamatkan TPPI, yang saat itu tengah terbelit hutang dengan Pertamina.
Penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara itu dilakukan dalam sebuah kesempatan rapat yang tidak dihadiri Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani. Namun, karena Kemenkeu tidak memiliki otoritas untuk melakukan penunjukkan langsung, maka SKK Migas-lah yang melakukan.
Selain itu, terdapat juga kabar jika TPPI sebetulnya sudah membayar semua tagihan penjualan kondensat itu. Hal itu menguat setelah terungkap, bahwasanya SKK Migas tidak mempunyai ‘account’ penerimaan uang. Sehingga setiap pembayaran yang dilakukan masuk ke dalam rekening Kemenkeu.
Alasan itu diduga menjadi alasan mengapa Bareskrim kesulitan menuntaskan kasus TPPI. Pasalnya, jikalau kepemilikan ‘account’ itu yang menjadi masalah akan masuk ke perkara pidana. Dan jika benar TPPI sudah membayar penjualan kondensat tersebut, maka yang harus ditelusuri adalah aliran uang yang sudah dibayarkan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby