Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Manggar Belitung Timur, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 22 miliar. Kasus dugaan korupsi itu diduga telah melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat ini laporan yang disampai oleh masyarakat atas kasus tersebut pun sudah masuk ke bidang pidana khusus. Namun demikian, koordinator komite rakyat anti korupsi Saloki meminta Kejagung segera meneruskan proses penyidikan secara transparan terhadap kasus, yang melibatkan Ahok sebagai aktor utama terjadinya perampokan tanah rakyat seluas 20.000 m22 itu.

Dalam hal ini, Ahok dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena penerbitkan SK Bupati Belitung Timur No. 591/104/KPTS/2006 tertanggal 18 Januari 2006 dan negara mengalami kerugian Rp 22 miliar dan tanah rakyat terampas.

“Kejaksaan Agung harus membalikkan kepecayaan publik yang sedang turun dengan membuat gebrakan besar menuntaskan seluruh skandal kejahatan korupsi yang melibatkan pejabat publik termasuk Ahok,” kata dia di Jakarta, Kamis (9/7).

Dengan memeriksa aktor utama dan menjadikan tersangka, kata dia maka Kejaksaan Agung akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik yang wajib didukung oleh rakyat Indonesia.

Untuk diketahui, Ahok dilaporkan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga Manggar Belitung Timur yang diduga merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.

Dia menambahkan, upaya penetapan tersangka ini perlu dilanjutkan agar dapat menciptakan stabilitas kehidupan warga Jakarta dan dampaknya secara nasional. “Kami mendorong kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan,” kata dia.

Kasus ini bermula pada tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur, dan Program Strategis Departemen Perhubungan tentang pembangunan pelabuhan di Indonesia yakni dermaga Manggar-Ketapang.

Pembangunan ini sendiri menggunakan APBN untuk dermaga dan APBD untuk lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Baru Kecamatan Manggar, yang ditandatangani Ahok sewaktu menjabat Bupati Babel pada 2006.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu