Jakarta, Aktual.co — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi mengenai regulasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik kepada sejumlah pengelola rumah susun dan apartemen.”Sebenarnya tarif tambahan sah-sah saja, mungkin untuk menghidupkan genset atau fasilitas lain. Tapi harus transparan, kalau tidak itu wilayah dua atau usaha,” kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Satya Zulfanitra di Jakarta, Kamis (23/4).Ketika ditemui dalam dalam acara tersebut, ia menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik oleh pengelola hunian tersebut diperbolehkan, karena pemerintah juga menyediakan tarif listrik curah dengan faktor K maksimal dua.Untuk tarif curah tersebut, ujarnya, telah diatur oleh UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa perizinan ketenagalistrikan menjadi wewenang gubernur.Pada pembagian kewenangan penerbitan antara pemerintah pusat dan daerah, gubernur memiliki hak untuk menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), jelasnya.”Jika ada pengelola yang ingin menjual lagi listriknya, nanti gubernur akan menerbitkan izin untuk pembatasan maksimal margin keuntungannya,” ujarnya, menjelaskan.Menurut dia, pembatasan margin tersebut diberikan agar bisa menyesuaikan harga sesuai tarif ‘adjusment’ yang kerap berubah akibat mengikuti faktor inflasi atau kurs mata uang asing.”Jika ingin menjual listrik, nanti pemda yang memberikan izin. Pengelola datang saja ke BKPM, badan usahanya apa, mana NPWP-nya, kepada siapa listriknya dialirkan, itu saja. Dalam tiga hari juga selesai,” tuturnya, menjelaskan.

Artikel ini ditulis oleh: