Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menahan Bambang Widjojanto, yang merupakan tersangka mengerahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 di Rutan Kelapa Dua.
“Penyidik memutuskan menahan BW,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak, Kamis (23/4).
Victor memastikan penahanan Bambang itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh penyidik. Bambang, sambung dia, akan di tahan di rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua. “Ditahan di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua,” ujar Victor.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyatakan penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif itu tidak perlu dilaporkan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
“Tidak perlu lapor ke Kapolri atau saya, itu kewenangan penyidik,” katanya di Mabes Polri.
Tiga mobil bernopol B 1478 SIL Kijang Innova hitam dan mobil bernopol B 1979 NFI, Avanza putih, serta satu Kijang Innova sudah stanby di depan lobi Bareskrim. Tiga mobil tersebut pun akan membawa BW ke rutan Brimob, Kepala Dua.
Dalam kasus ini, Bambang diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam.
Bambang saat itu, menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar. Penyidik menyangka Bambang dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















