Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap lima orang di Medan, Sumatera Utara dari hasil operasi tangkap tangan, Kamis (9/7). Kelima orang yang ditangkap yakni, tiga hakim pengadilan tata usaha negara Medan, satu panitera dan satu lagi dari kalangan pengacara.

Kelimanya ditangkap berdasarkan pemantauan tim KPK selama dua minggu terakhir ini. Kelima pelaku penyuapan itu terjadi di kantor PTUN Medan, Jalan Bunga Raya Nomor 18, Medan, Sumatera Utara, pada pukul 10.00 WIB.

“Mulanya sekitar dua minggu lalu ada informasi masuk dari orang terpercaya, masyarakat di sana. Selanjutnya dilakukan pengumpulan data hingga dilakukan penyelidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (10/7).

Sebelum melakukan pengintaian, tim KPK terlebih dulu melakukan penyadapan komunikasi terhadap orang-orang yang dicurigai itu. Kemudian setelah itu, satu tim terdiri dari sekitar 12 orang dikirimkan ke Medan untuk penyelidikan lapangan, termasuk membuntuti pergerakan fisik orang-orang yang dicurigainya itu.

“Ada upaya-upaya untuk memantau pergerakan mereka,” kata dia.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi yang ditemui secara terpisah juga mengungkapkan informasi yang sama dengan Jaksa Agung. Bahkan, lanjut Johan, suap kepada hakim PTUN Medan itu bukan yang pertama kali.

“Ada perkara yang kemudian digugat ke PTUN. Pengacara ini yang menggugat PTUN. Seperti yang saya sampaikan ini dari informasi sumber terpercaya. Pemberian sudah beberapa kali, kedua atau ketiga,” kata Johan.

Menurut informasi yang dihimpun, pengacara Gerry merupakan anak buah Oc Kaligis, yang menjadi kuasa hukum Pemprov Sumatera Utara. Dia mendampingi pihak Pemrpov untuk mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung kepada PTUN Medan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan tim Kejaksaan Agung terhadap pegawai di lingkungan Pemprov Sumut terkait kasus Bansos dan BDB tahun anggaran 2012 dan 2013. Dan uang suap tersebut disinyalir dikeluarkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Kabiro Pemprov Sumut), Ahmad Fuad Lubis.

Kendati demikian, Ahmad membantah jika dirinya yang menyerahkan uang kepada tiga orang hakim, salah satunya Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro melalui kuasa hukumnya yang merupakan anak buah Oc Kaligis.

“Sampai saat ini, aku belum ada kasih uang ke Oc Kaligis. Aku juga tidak pernah berkomunikasi dengan stafnya Oc Kaligis, apalagi terkait dengan gugatan terhadap Kejaksaan Agung tersebut. Aku enggak mengerti masalah suap yang dimaksud itu mana,” ujar Ahmad Fuad Lubis kepada Aktual.com di Medan, Kamis (9/7).

Seperti diwartakan sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) siang. Diduga lima orang yang ditangkap, yakni, Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto, anggota Majelis Hakim, Amir Fauzi dan Gumala Ginting serta panitera pengganti Yusril Sofian, serta anak buah Oc Kaligis Muhammad Yageri Bastara.

Dalam tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga menyita sejumlah uang senilai ribuan Dollar Amerika, yang diduga sebagai uang suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu