Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga hakim, satu pengacara serta satu panitera sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terkait pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksanan tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan kelima orang tersebut Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, AF (anggota majelis hakim, Amir Fauzi), DG (anggota majelis hakim, Dermawan Ginting), SY (panitera/Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan), serta MYB (pengacara, Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gerry).

“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di tkp disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh Ahmad Fuad Lubis yaitu di Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Sumut),” kata Johan saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (10/7).

Dalam menetapkan kelimanya sebagai tersangka, lembaga antirasuah juga ikut menyita barang bukti berupa uang sebesar 15.000 Dollar Amerika Serikat (AS) serta 5.000 Dollar Singapura. Uang tersebut ditemukan di ruangan Ketua Hakim PTUN Medan.

“Dalam proses tangkap tangan kita menemukan uang dalam bentuk Dollar AS di ruangan hakim tersebut, ada 5.000. Karena mendapat info ini penyidik kembali ke kantor PTUN dan menemukan sejumlah uang 10.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura,” kata Johan.

Atas perbuatan tersebut, ketiga hakim disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan panitera dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangka seorang pengacara dari lawfirm Oc Kaligis diancam pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu