Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan, terdapat pihak lain yang menyuruh Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gerry untuk menyuap hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan.

Dia mengatakan, jabatan Gerry di lawfirm Oc Kaligis masih belum tinggi. Jadi, kemungkinan besar ada pihak yang menyuruhnya untuk memberikan uang tersebut. “Dia hanya setahun di lawfirm dan jabatannya masih rendah. (orang yang menyuruh Gerry) itu kemungkinan didalami KPK,” kata Johan saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (10/7).

Lebih jauh disampaikan Johan, KPK masih membuka peluang untuk menjerat tersangka lain. Pasalnya, penyidik lembaga antirasuah sudah mengatongi keterangan sebagai pintu untuk mengungkap aktor utama dalam kasus tersebut.

“Masih dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, ini baru pemeriksaan awal. Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa.”

Seperti diketahui, terungkapnya kasus dugaan suap kepada tiga hakim berawal dari tangkap tangan yang dilakukan tim satuan tugas KPK di kantor PTUN Medan pada Kamis (9/7) siang WIB.

Saat tangkap tangan itu, KPK berhasil menciduk satu hakim panitera dan pengacara. Sementara dua hakim lagi, diringkus juga ketika tengah berada ruangan terpisah.

Selain menggelandang kelima orang itu, penyidik juga mensita barang bukti berupa uang sebesar lima ribu Dollar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut diberikan berkaitan dengan perkara yang dilaporkan dari pihak Gerry ke PTUN Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu