Jakarta, Aktual.com – Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI luncurkan aplikasi sistem pajak online.

‎Para Wajib Pajak (WP) cukup mengurus administrasi dengan mengakses ‎situs pajakonline.jakarta.go.id dan dapat memilih pembayaran pajak melalui ATM, e-banking atau mobile banking.

‎”Tak perlu lagi mengantri membayar pajak ke kantor DPP DKI atau Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) di Kecamatan,” kata Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak DPP DKI, Andri Kunarso, Jumat (10/7).

‎Selain untuk memudahkan pembayaran pajak, pembayaran online dibuat dengan tujuan untuk meminimalisir interaksi antara petugas pajak dan WP. Sehingga praktek KKN bisa ditekan.

“Jadi WP sekarang bisa bayar pajak dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Ini memberikan kontribusi dalam mengurangi masalah kemacetan. Serta memaksimalkan SDM yang terbatas,” ucap dia.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, di triwulan I 2015, penerimaan pajak DKI baru menembus angka Rp9,5 triliun, atau kurang dari sepertiga target tahun ini yang dipatok sebesar Rp36 triliun.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan nilai tersebut merupakan nilai penerimaan sementara dari 13 jenis pajak daerah per tanggal 11 Juni 2015.

Artikel ini ditulis oleh: