Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) sebesar Rp17 miliar.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, tersangka memaksa dalam kaitan izin yang dimintakan PT ITP yang berada di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Berkaitan izin areal. PT ini sudah memberikan sejumlah uang. Rp17 miliar,” kata Adi dalam keterangan di Balai Wartawan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Dikatakan Adi, saat ini penyidik tengah mencari uang hasil pemerasan. Jika uang tersebut sudah diubah dalam bentuk lain, maka tersangka juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby