Jakarta, Aktual.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melengkapi data terkait perizinan PT PBR yang diduga melakukan perbudakan di Benjina, Maluku. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis, dalam acara “Focus Group Discussion: One Door One Stop Permit Policy for Indonesia’s Future Oil and Gas Industry’ di Jakarta, Kamis (23/4), mengatakan KKP baru memberikan surat rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.”Makanya kami minta data-data pendukungnya. Setelah itu nanti mesti kami bahas lagi. Jangan sampai salah interpretasi lagi,” katanya.Menurut Azhar, KKP hanya memberikan satu surat rekomendasi yang isinya meminta agar BKPM melakukan penindakan atas izin operasional dan penggunaan kapal asing yang ilegal. Namun, hal itu dinilainya masih sangat umum sehingga BKPM meminta data-data pendukung.Azhar melanjutkan, pihaknya hanya akan mencabut izin yang dikeluarkan lembaganya. Alasannya, BKPM tidak bisa asal mencabut izin investasi agar ada kepastian hukum dalam penanaman modal di Indonesia. Terlebih, KKP sendiri sudah mencabut Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI) perusahaan tersebut.”Kalau memang nanti ada pelanggaran-pelanggaran, yang kami cabut izinnya tentu adalah izin yang kami terbitkan,” katanya.Ia juga mengatakan, ada izin lainnya yang dikeluarkan seperti izin menggunakan tenaga asing dari Kementerian Ketenagakerjaan dan izin visa dari Kementerian Hukum dan HAM. “Ini yang akan kami koordinasikan,” katanya.Azhar menambahkan, BKPM mencatat investasi PT PBR merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari British Virgin Island. BKPM mengeluarkan izin prinsip untuk perusahaan itu pada 2011. Sementara izin usaha perusahaan dikeluarkan pada 2013.”Tapi kami sama sekali tidak tahu siapa penanggungjawab perusahaannya karena kalau asing yang masuk tidak ada nama penanggungjawabnya,” katanya.Sebelumnya,pejabat KKP bertemu dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di kantor BKPM di Jakarta, Rabu siang, untuk membahas perizinan PT PBR terkait dengan dugaan perbudakan di Benjina, Maluku.”Sebagai respons dari surat yang KKP layangkan, BKPM akan berkoordinasi dengan KKP,” kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu.Menurut dia, pertemuan yang bakal digelar di kantor BKPM pada Rabu siang ini akan membahas terkait dengan rencana pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan yang dimiliki PBR.Sekjen KKP memaparkan, bila surat izin usaha dari BKPM dicabut maka seluruh aktivitas usaha perikanan yang dimiliki PBR juga akan dibekukan.Sjarief mengungkapkan, sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2014, telah dilakukan proses verifikasi kapal eks-asing, dan sejak dilakukan proses tersebut ditemukan sejumlah ketidakpatuhan PBR.

Artikel ini ditulis oleh: