Jakarta, Aktual.com – Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan terlapor perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Sarpin menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebutkan nama tersangka ataupun lembaganya.
“Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu,” ujar Buwas.
Adapun alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu, yakni tulisan di media masa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menetapkan terlapor menjadi tersangka.
Rencananya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil kedua tersangka tersebut, Senin (13/7) mendatang untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang,” ujar jebolan Akpol 1984 itu.
Dari informasi yang diterima, pihak yang sudah berstatus tersangka pencemaran nama baik itu tak lain adalah Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri.
Artikel ini ditulis oleh: